Pemkot Cimahi Akan Lakukan Ini Jika Kedatangan Pemudik

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi menerapkan aturan wajib isolasi kepada para pemudik yang datang ke Kota Cimahi.

Aturan tersebut dilakukan oleh masing-masing pemerintah tingkat RT/RW se-Kota Cimahi. Aturan wajib karantina ini akan dilakukan selama kebijakan larangan mudik tahun ini diterapkan.

Selain itu, para RT/RW juga ditugaskan memantau setiap kedatangan tamu ataupun pendatang dari luar daerah yang mungkin berlebaran di Cimahi.

Baca Juga:  Tarif Tol Turun Akhir Maret 2018

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan setiap pendatang yang masuk akan langsung diarahkan untuk isolasi yang disediakan pihak RT/RW. Selama isolasi, pendatang bakal dilakukan swab test.

“Pendatang dari luar Cimahi tentu dicek, nanti dilakukan oleh lurah, RW dan RW. Mereka harus monitor,” kata Ngatiyana, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:  PASTI Janjikan Cirebon Raih Penghargaan Kota Sehat Lagi

Ngatiyana sudah mengimbau masyarakat dan memerintahkan ASN tidak melakukan mudik lebaran. Bahkan ia sudah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tersebut.

“Saya sudah membuat edaran pada ASN dan masyarakat tidak boleh mudik. Sudah disampaikan ke kelurahan sampai tingkat RW dan RT,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:  Kalahkan Borneo FC, Gomez Banggakan Para Punggawanya

Larangan mudik ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk aparatur negara.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dari 6-17 Mei 2021. (Red)