“Ini kan sudah audensi dengan DPRD, Perda itu akan menjadi inisiatif Pemerintah Daerah atas prakarsa dan inisiatif tokoh dan ulama. Naskah akademiknya akan segera dibuatkan,” kata Rudy kepada awak media, Senin (13/2/2023).
Rudy menjelaskan, pihaknya akan mengajukan perda anti maksiat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagai perubahan prioritas untuk tahun 2023.
“Karena perda anti maksiat belum ada perbupnya, maka akan kita buat Perbub anti LGBT. Maksiat itu bukan hanya minuman keras, jadi kami memasukan pasal LGBT juga,” jelasnya.
Rudy menambahkan, proses pembentukan Perda memerlukan waktu cukup lama. Sehingga, langkah penerbitan Perbub baru ini sebagai respon cepat atas keresahan masyarakat.
“Membentuk satgas anti maksiat, anti LGBT dulu sebelum ke Perda, Perda memerlukan mekanisme. Karena perlu investigasi, jadi satgas ini sebagai langkah preventif,” tambahnya.