Perda RTRW Babat Lahan Pertanian Di Perkotaan

JABARNEWS | KARAWANG – Peraturan Daerah (Perda) tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang menyebutkan, lahan pertanian di sekitar kota bisa dialihfungaikan sebagai kawasan pertumbuhan baru. Imbasnya, areal persawahan yang berada di tepi jalan utama sekitar perkotaan Kabupaten Karawang, dipastikan bakal hilang diganti pembangunan gedung-gedung baru.

Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Puguh T.H., mengungkapkan, beberapa koridor jalan utama di kota Karawang memang ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan baru. Itu bertujan untuk mengikuti perkembangan kawasan perkotaan.

Baca Juga:  Bahas PPKM Darurat, Bupati Cianjur: Kita Perkuat Posko di Desa

“Kabupaten Karawang saat ini sedang berkembang pesat. Pemerintah harus menyiapkan ruang bagi pertumbuhan kota juga area-area bisnis. Areal sawah yang berada di koridor atau sisi jalan utama wilayah perkotaan Karawang boleh beralih fungsi, ” kata Puguh, dikutip laman Pikiran Rakyat, Senin (16/4/2018).

Baca Juga:  Perekonomian Jabar Triwulan II 2017 Melambat 0,77 Persen Dibanding Tahun Lalu

Dikatakannya, kendati beralih funsi jadi kawasan bisnis, pembangunan gedung di areal pertanian sisi jalan tetap dibatasi.

“Hanya sawah dengan radius 200 meter dari sisi jalan yang bisa dialihfungsikan. Selebihnya tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian,” terangnya.

Pantauan di lapangan, alih fungsi lahan pertanian memang saat ini sedang terjadi secara besar-besaran di sekitar wilayah perkotaan Karawang. Pengurugan sawah kerap dilakukan di kawasan itu.

Baca Juga:  Selama Sebulan, Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Narkotika

Sawah-sawah kawasan perkotaaan Karawang yang banyak dialihfungsikan untuk pembangunan gedung-gedung baru di antaranya di Jalan Tarumanegara (akses tol Karawang Barat), Jalan Arteri Karawang-Cikampek, dan Jalan Lingkar Luar Karawang (Jalan Baru). (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat