Pesan Penting Ade Yasin untuk Pengunjung Pasar dan Mall di Bogor

JABARNEWS | BEKASI – Bupati Bogor, Ade Yasin meminta para pengunjung pusat keramaian seperti mall dan pasar tradisional di wilayahnya agar tetap menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

“Meski sudah dilonggarkan jam operasional pasar dan mall, pengunjung tetap harus menerapkan 3M,” ungkapnya, Kamis (22/10/2020).

Ia mengatakan bahwa pelonggaran jam operasional pusat keramaian telah dilonggarkan menjadi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sejak diterbitkannya Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 pada 30 September 2020 yang berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

Baca Juga:  Pencuri Kambing Babak Belur Dihajar Warga di Cirebon

Menurutnya, mall, supermarket, rumah makan, restoran dan kafe diperkenankan buka pukul 10.00 WIB. Tapi, khusus bagi minimarket dibolehkan buka sejak pukul 08.00 WIB.

Ade Yasin menyebutkan, supermarket, rumah makan, restoran, dan kafe jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. Tapi, khusus mall dibatasi paling banyak 60 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga:  Shin Tae-yong: Indonesia Harus Juara Piala AFF!

Khusus pasar tradisional, dibolehkan beroperasi sejak pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat.

Di samping itu, Ade Yasin kini membatasi setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dalam Kepbup nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Baca Juga:  Usai Target Lolos 16 Besar Piala Asia 2023 Terpenuhi, Erick Thohir: Berikutnya Harus Lebih Tinggi!

“Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan,” ungkap Ade Yasin.

Selain membatasi jumlah peserta, Kepbup tentang perubahan perpanjangan keempat PSBB pra-AKB itu juga membatasi durasi pelaksanaan resepsi, yaitu maksimal selama tiga jam. (Ara)