PHK Buruh, PT Dalim Fideta Kornesia Tak Datang saat Dipanggil Disnakertrans Cianjur

Kantor Disnakertrans Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Permasalahan dipecatnya buruh PT. Dalim Fideta Kornesia Cianjur, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), setelah dipanggil pihak perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur tidak memenuhi panggilan, alias tak datang.

Baca Juga:  Panitia Pilkades 2022 di Karangtengah Cianjur Diharapkan Bisa Jalankan Tugasnya Sesuai Aturan

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, saat dihubungi langsung awak media, Kamis (20/1/2022).

Endan mengatakan, terkait dengan undangan hari ini, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban. Bahwa urusan tersebut sudah masuk ranah mediator Disnaker Provinsi Jawa Barat, dan disarankan ke PHI.

Baca Juga:  Vaksinasi Booster di Cianjur Banyak Peminat, Alasannya Ingin Mudik Lebaran

“Jadi, saat ini pihak perusahaan tidak datang, dan nanti rencana Senin kita akan ke perusahaan datang langsung,” tuturnya.

“Maka itu kita akan berusaha untuk memfasilitasi kembali hari Senin (minggu depan),” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi di Cianjur Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Perayaan Natal