Pilkada 2020, 40 Daerah Masuk Zona Merah Penyebaran COVID-19

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menaati dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19 karena dari 261 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, sebanyak 40 daerah di antaranya masuk dalam risiko tinggi atau zona merah penyebaran virus corona.

“Gugus Tugas telah merekomendasikan penyelenggaraan Pilkada 2020 namun dengan catatan khusus yaitu harus menaati protokol kesehatan. Semua kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan kajian yang dimulai dengan pra-kondisi untuk seluruh daerah yang melaksanakan pilkada sehingga petugas di lapangan dan masyarakat memahami,” kata Doni Munardo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR secara virtual dan fisik, di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:  Tiga Astronot kembali ke Bumi dengan Selamat

Langkah itu, menurut dia, harus dilakukan karena dari 261 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, ada 40 daerah yang masuk risiko tinggi penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan sebanyak 99 kabupaten/kota masuk zona orange atau risiko sedang, 72 masuk zona kuning atau risiko ringan, dan 43 masuk zona hijau atau tidak terdampak penyebaran COVID-19.

“Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020 untuk kabupaten/kota sebanyak 261 kabupaten/kota, terdiri atas 43 tidak terdampak, 72 risiko ringan, 99 risiko sedang, dan 40 risiko tinggi penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Netizen Serbu Petisi Batalkan Ibu Kota Negara, Komentarnya Pedas-pedas

Doni meminta penyelenggara pilkada bisa mengetahui secara rinci dan mengikuti perkembangan, daerah mana saja yang menjadi zona hijau, kuning, orangem dan merah.

Menurut dia, bisa saja daerah yang masuk zona merah jelang Pilkada, berubah menjadi zona kuning, namun sebaliknya zona kuning bisa menjadi zona orange atau jadi merah.

Ia mengatakan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, proses penyelenggaraan harus tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.

Baca Juga:  Keras! Cak Imin Beri Pesan ke Para Santri: Jangan Mau Jadi Budak Setan Memusuhi Sesama Anak Bangsa!

“Protokol kesehatan dasar adalah tidak dibenarkan untuk adanya kegiatan pertemuan dalam jumlah besar. Kalau akan dilakukan, pertemuan dengan skala terbatas itu pun harus diawasi ketat, karena kalau kita lihat ada banyak variasi daerah pilkada, ada risiko tinggi, sedang, rendah, warna kuning, dan yang masih belum terdampak,” katanya.

Namun, menurut dia, zona-zona tersebut berkembang dinamis tergantung tingkat kesiapan daerah dalam penanganan COVID-19. (Ara)