Pilkada Serentak 2020, Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jabar tengah mendalami kasus adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan adanya laporan yang diterima Bawaslu Jabar.

“Kemarin ada laporan di Bawaslu Tasikmalaya soal dugaan pelanggaran netralitas ASN dan money politic,” kata Zaki Hilmi, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga:  Korban Anak Cabul Di Tasik Bertambah

Zaki menerangkan, Bawaslu Jabar bersama dengan Bawaslu Daerah terus melakukan pemantauan kepada rangkaian kegiatan Pilkada dan mengawasi setiap kegiatan yang disinyalir adanya pelanggaran.

Menurut dia, jelang pemungutan suara merupakan waktu yang rawan terjadi pelanggaran, seperti praktik pemberian uang untuk tujuan menarik minat masyarakat memilih salah satu peserta pilkada.

“Salah satu yang berpotensi muncul adalah politik uang, kita sejak semalam lakukan patroli untuk antisipasi dan melakukan penanganan pelanggaran,” katanya pula.

Baca Juga:  Imbas Proyek KCIC, Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Buka Tutup Sampai Besok

Ia berharap pilkada di Kabupaten Tasikmalaya maupun daerah lainnya tidak ada pelanggaran hukum atau praktik politik uang.

“Saya berharap pilkada tetap berkualitas tanpa ada pelanggaran,” katanya pula.

Zaki juga mengungkapkan, laporan pelanggaran yang diterimanya bukan hanya di Tasikmalaya tetapi juga Indramayu, Karawang, dan Pangandaran.

Bawaslu Jabar, kata dia, sampai saat ini masih terus melakukan proses laporan dua pelanggaran politik uang di Indramayu.

“Sejak tadi malam kita melakukan proses dugaan pelanggaran money politic di Indramayu, ada dua laporan,” katanya pula.

Baca Juga:  Puncak Hujan Meteor 12-13 Agustus 2021 Bisa Dilihat dengan Mata Telanjang

Ia menambahkan temuan lainnya dalam kesalahan pilkada, yakni tidak maksimalnya pendistribusian formulir pemberitahuan kepada masyarakat di Karawang, kemudian di Pangandaran ada alat pengukur suhu tubuh yang tidak berfungsi.

“Di Pangandaran tidak berfungsinya thermo gun yang diterima KPU, karena di sana thermo gun merupakan hibah dari pemda,” pungkasnya.

Editor: Solahudin, Sumber: Antara