Pimpinan DPRD Purwakarta Disebut Oleh Terdakwa Dalam Pledoinya

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada saat pembacaan pledoi di persidangan Tipikor Bandung (1/4/2019) terkait kasus korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta, terdakwa Muhammad Rifa’i berharap adanya keadilan dalam kasus yang dihadapinya.

Baca Juga:  Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kota Bandung Capai 50 Orang per Hari

Rifa’i meminta agar para pimpinan DPRD yang terlibat ikut dijerat hukum. Menurut Rifa’i para pimpinan DPRD tersebut harusnya ikut bertanggung jawab karena telah ikut dalam penandatanganan kegiatan SPPD dan Bimtek fiktif.

Baca Juga:  Pembangunan Stadion Kaliki Tasikmalaya Mangkrak, Minim Anggaran Jadi Kambing Hitam

Sama seperti halnya dalam persidangan sebelumnya, M. Rifa’i bersikukuh mengaku bahwa dirinya adalah korban dan tidak pernah menikmati anggaran sepeser pun. Dalam kasus SPPD dan Bimtek fiktif ini jaksa menuntut M Rifa’i 7 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Ujang Hasan dituntut 7 tahun 8 bulan penjara, dengan denda sebesar 2,1 milyar. (Dod)

Baca Juga:  Master Rem Motor Kalian Sering Rusak? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Jabar News | Berita Jawa Barat