Pimpinan DPRD Purwakarta Disebut Oleh Terdakwa Dalam Pledoinya

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada saat pembacaan pledoi di persidangan Tipikor Bandung (1/4/2019) terkait kasus korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta, terdakwa Muhammad Rifa’i berharap adanya keadilan dalam kasus yang dihadapinya.

Baca Juga:  Hajat Laut, Bupati Pangandaran Tabur Bunga Di Pantai Timur

Rifa’i meminta agar para pimpinan DPRD yang terlibat ikut dijerat hukum. Menurut Rifa’i para pimpinan DPRD tersebut harusnya ikut bertanggung jawab karena telah ikut dalam penandatanganan kegiatan SPPD dan Bimtek fiktif.

Baca Juga:  Pengaruh Taifun Surigae, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Sama seperti halnya dalam persidangan sebelumnya, M. Rifa’i bersikukuh mengaku bahwa dirinya adalah korban dan tidak pernah menikmati anggaran sepeser pun. Dalam kasus SPPD dan Bimtek fiktif ini jaksa menuntut M Rifa’i 7 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Ujang Hasan dituntut 7 tahun 8 bulan penjara, dengan denda sebesar 2,1 milyar. (Dod)

Baca Juga:  Jokma Jabar Gelar Turnamen Futsal Competition

Jabar News | Berita Jawa Barat