Plat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip dan QR, Baca Penjelasan Polri Disini

Plat Nomor
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan. (Foto: Otomania).

Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

Untuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.

Baca Juga:  Walah! Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Banyak saat Tilang Manual Ditiadakan

“Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada plat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Firman.

Baca Juga:  Polri Dampingi Komnas HAM Periksa TKP Kematian Brigadir J

Terkait hal itu, kata dia, petugas polisi lalu lintas (polantas) tidak berarti diam saja, setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Utama di Polres Purwakarta Diganti, Ini Nama-namanya

Firman mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang, tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.