PMI Asal Cianjur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Begini Ceritanya

Ilustrasi hukuman mati. (Foto: behance).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur bernama Adewinda binti Isak Ayub terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi.

Adewinda pun telah dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Kemlu RI dalam situs resminya menyebut Adewinda dipulangkan ke Indonesia Senin 11 Juli 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara.

Baca Juga:  Soal Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Kemnaker Minta Polisi Lakukan Ini

Dia diantarkan tim Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) ke kampung halamannya di Desa Argabinta, Cianjur.

Sebelumnya, Adewinda WNI asal Cianjur divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas pembunuhan anak majikannya yang difabel pada 2019.

Baca Juga:  Dugaan TPPO Terselubung di Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Lebih Besar, Polisi Karawang Diminta Bertindak

Dia dituding melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya karena mengalami stres. Adewinda mengaku dilarang keluar oleh majikannya selama lima tahun untuk mengurus korban yang berkebutuhan khusus.

Baca Juga:  Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021