Polres Bandung Bongkar Peredaran Narkoba Di Lapas Jelekong

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Polres Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA (Lapas Jelekong). Dalam kasus tersebut, Polres Bandung mengamankan tiga warga binaan di antaranya, Soni Erlangga (20), Ari Riansyah (21), dan Juandi (40).

Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (23/9/2018) lalu. Saat itu, Soni menyuruh napi petugas korve (tahanan pendamping) untuk mengantarkan dua paket kecil sabu ke kamar tahanan lain.

Baca Juga:  Begini Cara Menaikan Omset Pendapatan Bisnis Saat Pandemi Covid-19

Namun petugas lapas yang curiga melakukan pemeriksaan petugas korve tersebut. Saat diinterogasi, sabu tersebut didapat dari Soni.

“Malam harinya petugas lapas melakukan sidak. Kemudian ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil sebanyak 37 paket di dalam saku depan jaket Levis milik Ari (Riansyah),” kata Wahyu dikutip galamedianews.com, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:  Jaksa Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Dalam pemeriksaan, Ari mengaku narkoba tersebut milik Juandi yang didapatkan Pontianak dari seseorang berinisal B. Orang Pontianak ini mengantarkan barang melalui suruhannya orang di Bandung.

Baca Juga:  Lima Anggota Brimob Langgar SOP Penggusuran di Tamansari Bandung

Narkoba yang sudah dibungkus sebanyak 40 paket kecil itu dikemas di dalam kondom dan disembunyikan di bawah bantal. Saat petugas lapas melakukan sidak, di kamar pelaku ditemukan 37 paket kecil sabu. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat