Polres Indramayu Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba

JABARNEWS | INDRAMAYU – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu CR (49) dan SR (19) dibekuk Sat Narkoba Polres Indramayu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Sat Narkoba mendapatkan informasi masyarakat pada Kamis, (20/08/2020), kemudian menindaklanjuti pengintaian di lokasi Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

“Kasus ini berawal saat anggota Sat Narkoba dilapangan mendapatkan Informasi pada hari Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB bahwa tersangka diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi, Rabu (26/08/2020).

Baca Juga:  Akhir 2021, Kemenkeu Catat Dana Pemda di Bank Capai Rp113,38 Triliun

Dari hasil penanganan kasus tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,24 gram.

“Sabu tersebut ditemukan di lantai dan di atas meja ruang tamu dalam rumah tersangka CR Als Kapuk dan SR alamat di atas” terangnya.

Baca Juga:  Viral! Vaksinator di Karawang Tak Menekan Suntikan, Vaksinasinya Bohongan?

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan di introgasi CR dan SR mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka inisial GDT (40) asal Cirebon.

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Peserta JKN-KIS dari BRI

Selanjutnya CR dan SR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelas Iptu Iwa Mashadi. (Red)