Polres Pematang Siantar Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematang Siantar meringkus tiga orang yang diduga merupakan pengedar narkoba. 

Dari ketiganya, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.01 gram.

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap R (34) warga Simpang Kapuk, Kota Pematang Siantar, A (29) warga Tapian Dolok, dan M (48) warga Tanjung Pingiiran, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Youtube Jajal Fitur Baru Video Pendek, Bisa 15 Detik Mirip Tiktok

“Ketiga tersangka ditangkap atas kasus peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar,” katanya, Minggu (18/4/2021).

Ia menjelaskan, polisi meringkus tersangka R dan A di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, dengan barang bukti narkoba seberat 0.40 gram. 

Baca Juga:  Soal Hoaks Anies Dimarahi Surya Paloh, Partai NasDem Bakal Lapor Polisi?

Polisi kemudian meringkus tersangka M di rumahnya, dengan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu seberat 1.61 gram.

“Pengakuan para tersangka, narkoba tersebut akan mereka edarkan di Kota Pematang Siantar,” ungkap Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Pasutri di Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Kata dia, penangkapan atas informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan berharap meringkus para tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan untuk diproses secara hukum.

“Para tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba untuk diproses secara hukum,” bilangnya. (Ptr)