Polres Sukabumi Amankan 4.300 Benur Siap Ekspor, Dua Penjual Jadi Tersangka

JABARNEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus penyelundupan benih lobster atau benur. Sebanyak 4.300 ekor baby lobster siap ekspor jenis mutiara dan pasir diamankan.

Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah, didampingi Wakapolres Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, sebanyak 4.300 benur itu terdiri atas 4.050 jenis benur pasir dan 250 jenis benur mutiara.

“Kemarin Rabu kami menangkap dua pelaku benur di Surade, ini mainnya tiap hari menjual, bukan budidaya melainkan dijual ke pengepul. Dalam seminggu mereka menjual total harga Rp64 juta,” katanya, Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga:  Setir Mobil Kalian Terasa Berat? Awas, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Baca Juga: Pedagang Pasar Lelo Serdang Bedagai Nyaris Bentrok dengan Satpol PP, Ini Penyebabnya

Kapolres Sukabumi menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pegawai swasta bukan nelayan. Tersangka hanya dipekerjakan oleh bos yang menerima penjualan baby lobster itu.

“Tersangka dua orang itu yang satu inisial H ialah supir, satu lagi A ialah staf pengepul tersebut yang digaji sebulan Rp 2 juta dari bosnya. Kedua tersangka bukan nelayan tapi pekerja swasta,” terangnya.

Menurut Dedy, terduga pelaku tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. 

Baca Juga:  OPOP Tahap 2, Pesantren Bakal Terima Modal Usaha 20-30 Juta

Baca Juga: PT SPS Dorong Inklusi Keuangan Syariah Berbasis Masjid di Jawa Barat

Dalam Permen itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor bening lobster, menyusul terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)

“Jadi pelaku ini setiap hari bisa menjual benur sebanyak di atas seribu klo di Kalikan seminggunya itu 7 ribu, jadi kerugian ratusan juta dalam seminggu. Modus operandi mencari keuntungan dijual ke luar negri,” tambahnya.

Baca Juga:  Begini Cara Menjaga Kesehatan Ibu Hamil Demi Kondisi Janin

Kapolres Sukabumi beserta jajaran kemudian melepaskan benur tersebut ke tengah lautan. 

Baca Juga: Atalia Praratya Bantah 11 Santri yang Tewas Tenggelam saat Susur Sungai Bukan Karena Kegiatan Pramuka

“Bahwa kami melakukan tindakan ini berdasarkan imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523, 30 November 2020, tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor,” ujarnya.***