Polres Sumedang Berhasil Meringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu

JABARNEWS | SUMEDANG – Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus polisi reserse narkoba Polres Sumedang, Minggu (21/7/2019).

Seperti yang diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu sisa pakai didalam cangklong kaca. Kedua tersangka yaitu IN (35), AS (35).

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk CHQ berikut wadahnya warna hitam, 1 set alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas teh Pucuk Harum, 3 buah korek Gas berikut 1 buah sumbu, 1 buah cangklong kaca yang belum dipergunakan, 1 buah sendok sabu dari sedotan putih yang dipotong, 1 PCS sedotan warna putih, 1 buah Hand Phone merk Lennovo warna hitam beserta simcardnya, dan 1 buah Hand Phone merk Redmi warna putih beserta simcardnya,” jelas Trunoyudo.

Baca Juga:  Yuk Simak Cara Rias Mata untuk Tampilan Bold Makeup Look Agar Cantik Elegan

Ia menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu (21/7/2019) sekitar jam 04.00 WIB, di rumah alamat Dusun Cibungur RT. 004 RW. 001 Desa Tanjunghurip Kec. Ganeas Kab. Sumedang telah ditangkap kedua tersangka yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah, ditemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai di dalam cangklong kaca yang masih tersambung dengan alat penghisap sabu yang terbuat dari botol bekas Teh Pucuk Harum, 3 (tiga) korek gas beserta 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan wadahnya, 1 (satu) buah cangklong kaca yang belum dipakai, 1 (buah) sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan.

Baca Juga:  Hindari Menggunakan Helm Basah, Atau Ini Yang Akan Terjadi

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (RNU)



Jabar News | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  IPM Terendah di Jabar, BEM-KM Unsur Merasa Prihatin