Polsek Plered Amankan Puluhan Botol Miras dari Kampung Pamoyanan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Polsek Plered, Polres Purwakarta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

Puluhan botol tersebut di sita dari salah seorang penjual di Kampung Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. 

Kapolsek Plered, Kompol Slamet Harijanto mengatakan, puluhan botol miras ilegal dengan berbagai merk dan jenis itu disita dari penjual bernama Fajar, warga Kampung Pamoyanan, Desa Pamoyanan, Senin (4/3/2019) petang.

Baca Juga:  PLN Cianjur Akan Siaga 24 Jam Saat Musim Hujan

“Ya tadi malam petugas kami mengamankan 45 botol minuman keras berbagai merk,” ujar Kapolsek Kompol Slamet Harijanto, Selasa (5/3/2019)

Adapun berbagai jenis miras yang disita adalah 14 botol miras jenis Mandsion, 16 botol miras jenis Intisari, 11 botol miras jenis Anggur Merah, 3 botol jenis Angker Bir, 1 botol miras jenis Arak kecil. 

Kapolsek menambahkan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak tegas bagi para pedagang yang tetap nekat menjual miras di wilayah hukum Polsek plered.

Baca Juga:  Track Record, Mudahkan Memilih Pemimpin

Untuk operasi penyisiran penjual miras sendiri, lanjut Slamet, itu merupakan agenda runtin yang akan dilaksanakan hingga tidak ada peredaran miras di wilayah Kecamatan Plered. 

“Kita intensifkan operasi secara berkala, tujuanya untuk meminimalisir peredaran miras di Purwakarta terlebih di wilayah hukum Polsek Plered,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Angka Kematian Covid-19 di Cianjur Kembali Meningkat, Total Capai 290 Orang

Pihaknya pun berharap, peran aktif masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya penjual minuman haram tersebut.

“Kami meminta masyarakat agar segera melapokan jika menemukan praktek jual beli miras karena informasi masyarakat sangat penting untuk memerangi peredaran miras di Purwakarta terutama di wilayah hukum Polsek Plered,” tegasnya. (Gin

Jabarnews | Berita Jawa Barat