PPKM Darurat, 127 Kepala Desa Terpilih di Majalengka Batal Dilantik

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 127 kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Majalengka hasil Pilkades serentak Mei lalu, yang rencananya akan dilantik, Kamis (8/7/2021) batal digelar.

Pembatalan itu menyusul PPKM Darurat yang ikut diberlakukan oleh Pemkab Majalengka. Bahkan, dilansir dari Sindonews, pemerintah setempat belum menentukan kapan pelantikan tersebut akan digelar.

Baca Juga:  Ssst... Bocoran dari Fahri Hamzah, Gibran Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo Subianto

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan menjelaskan, penundaan pelantikan Cakades terpilih itu sebagai imbas dari adanya PPKM Darurat. 

Untuk ruang lingkup Majalengka sendiri, bupati telah mengeluarkan SE yang salah satu isinya larangan dihelatnya sebuah acara yang berpotensi mendatangkan kerumunan.

“Iya pelantikan Pilkades diundur. Karena pemberlakuan PPKM Darurat dan Surat Kemendagri no 141/3170/BPD tanggal 5 Juli 2021, perihal penundaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali, sehingga diundur,” kata Hendra, Rabu (7/6/2021).

Baca Juga:  PBNU Dukung Judicial Review Omnibus Law Cipta Kerja Diajukan ke MK

Kendati memastikan pelantikan diundur, namun Hendra mengaku tidak mengetahui kapan pelantikan itu akan dilaksanakan. Dia menjelaskan, pihaknya menunggu masa pemberlakuan PPKM Darurat berakhir, 20 Juli mendatang itu.

Baca Juga:  Resmi.. PUPR Tunda Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

“Belum ada tanggal kapan akan dilaksanakan. Yang pasti kami tunggu PPKM Darurat berakhir,” ungkap dia.

Diketahui, sebanyak 127 desa se-Kabupaten Majalengka yang menggelar Pilkades serentak pada 22 Mei 2021 lalu. 

Dalam pelaksanaannya, Satgas COVID-19 mewanti-wanti agar pelaksanaan Pilkades lalu dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes). (Red)