PPKM Level 4 Berlanjut di Purwakarta, Masyarakat Diimbau Lakukan Ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta pastikan akan tetap melanjutkan penerapan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai tanggal 9 Agustus mendatang.

Menurut, Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait dengan perpanjangan dari PPKM tersebut.

“Iya betul, tapi memang belum ada SK nya tapi tetap akan diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus nanti,” ucap Iyus saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (2/8/2021) petang.

Baca Juga:  Tiga Jenis Bisnis Konveksi Yang Bisa Menghasilkan Untung Besar

Namun, biarpun seperti itu, lanjut dia, pihak dari satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta tetap akan menerapkan PPKM sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat.

“Kita lagi menunggu keputusannya, kita mengikuti pusat tapi yang jelas akan diperpanjang mungkin malam ini SK dari Inmendagri-nya sudah turun,” jelas pria yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Dicekok Miras, Lalu AS Diperkosa Paman Sendiri

Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 ini, Iyus meminta dan berharap kepada seluruh masyarakat di Purwakarta untuk tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, diharapkan dengan menerapkan protokol kesehatan dapat meminimalisir penyebaran dari Covid-19.

“Saya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak dari kerumunan, itu harus terus diterapkan,” harap Iyus.

Baca Juga:  Kebijakan Baru Presiden Joko Widodo: Bakal Didik Warga Untuk Cegah Terorisme

Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat sudah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4, kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang, dalam keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam di Istana Bogor, Jawa Barat.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” tutur Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube dari Sekretariat Presiden. (Gin)