Program Asimilasi, Lapas Sukabumi Pulangkan 22 WBP

Sebanyak 22 WBP Lapas Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat yang tercatat sebagai penerima program asimilasi saat berfoto bersama sebelum dipulangkan dan dipertemukan kembali dengan keluarganya, Kamis (10/2/2022)

JABARNEWS | JAKARTA – Cegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga permasyarakatan (lapas), sebanyak 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat dipulangkan setelah terpilih menjadi penerima program asimilasi.

“Puluhan WBP yang dipulangkan tersebut sebelumnya mereka telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik atau tidak melanggar aturan. Program Asimilasi tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021,” kata Kepala Subseksi Administrasi dan Tata Tertib Lapas Kelas IIB Sukabumi Trian Pratikta di Sukabumi, Kamis.

Baca Juga:  Gempa Bumi Tektonik 4,9 Guncang Padang Sidempuan, Warga Panik Hamburan

Menurut Trian, dipulangkan dan dipertemukan kembali dengan keluarganya mereka terlebih dahulu mendapatkan arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung selaku pengawas narapidana selama menjalani program asimilasi di rumah.

Baca Juga:  Rudy Gunawan Minta Pemprov Jabar Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah Garut Selatan

Mereka yang mendapatkan kesempatan untuk berkumpul kembali bersama keluarganya tersebut tidak serta merta bebas begitu saja, tetapi tetap mendapatkan pengawasan serta wajib berperilaku baik selama menjalankan program asimilasi ini dan jika melakukan pelanggaran maka akan dikembalikan lagi ke lapas.

Baca Juga:  PT Siix EMS Indonesia Buka Loker Gaji Diatas 5 Juta, Cek Syaratnya Disini

Selain itu, secara tegas ia mengingatkan kepada para WBP penerima program asimilasi agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.