PSBB Bandung Raya Mulai Efektif 22 April

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya.

Ada lima kabupaten dan kota di Jabar yang masuk PSBB Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

“Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya,” kata Ridwan Kamil melalui keterangannya di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:  Ribuan Buruh di Subang Gelar Unras Tolak Omnibus Law, Kondisi Lalin Lumpuh

Ridwan Kamil mengatakan PSBB Bandung Raya mulai berlaku efektif Rabu 22 April pukul 00.00 WIB. PSBB akan dilakukan selama 14 hari.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para Wali Kota dan Bupati di hari Rabu kemarin dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di pekan depan di hari Rabu tanggal 22 April tahun 2020,” ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Kok Bisa?

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, PSBB di kesiapan Bandung Raya jelang PSBB sudah 100 persen. Namun, dia mengatakan pihaknya masih perlu melakukan sosialisasi kepada RT dan RW terkait selama 4 hari.

“Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi oleh karena itu sosialisasi akan dilakukan selama empat hari Sabtu hingga Selasa kepada seluruh RT dan RW dan pihak terkait setelahnya dini hari 22 April akan dimulai PSBB,” tutur Kang Emil.

Baca Juga:  Syaiful Huda: Pemerintah Harus Perhatikan Pengungsi Pergeseran Tanah

Kang Emil mengimbau warga untuk menaati aturan yang dikeluarkan oleh Bupati dan Wali Kota dalam Perwal maupun Perbup terkait PSBB. Ia memastikan ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB.

“Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya 9 sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan dalam melaksanakan PSBB ini taati aturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota dan Bupati,” ujar dia. (Red)