PT Pos Indonesia Ajukan Uji Materi UU Pos ke MK, Ada Apa?

JABARNEWS | BANDUNG – Badan usaha milik negara yang bergerak di layanan pos PT Pos Indonesia (Persero) mengajukan pengujian terhadap Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan pengajuan itu dilakukan karena perusahaan merasa kehilangan hak eksklusif sebagai pos negara.

PT Pos Indonesia bersama pengguna layanan pos perseorangan bernama Harry Setya Putra mengajukan pengujian Pasal 1 angka 2, Pasal 15, Pasal 51, serta Pasal 1 angka 8, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 46 UU Pos.

Seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, dalam permohonannya, disebutkan pembuat Undang-undang tersebut lebih condong melakukan upaya liberalisasi penyelenggaraan pos dengan banyaknya penyedia jasa layanan pos dan pengiriman swasta.

Baca Juga:  Ternyata Begini Kriteria Perempuan Cantik Menurut Ashanty

Beleid itu juga disebut para pemohon membuka akses bebas terbentuknya penyelenggara pos sehingga perusahaan pelat merah itu kesulitan dalam bersaing. Pada praktiknya, PT Pos Indonesia merasa tidak berbeda dengan penyelenggara pos nonnegara, padahal di saat yang sama dibebani kewajiban menyelenggarakan pelayanan umum berupa layanan pos universal di seluruh Tanah Air

“Penyelenggara pos swasta tidak dibebani dengan kewajiban tersebut. Hal inilah yang menjadikan pemohon sebagai penyelenggara pos negara menjadi tidak bisa optimal dalam memberikan pelayanan,” kata pemohon dalam permohonannya, seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Korpri Jabar Lebih Dinamis dan Inovatif

Sementara itu, pengguna layanan pos Harry Setya Putra yang haknya merasa berpotensi dilanggar mempersoalkan undang-undang itu menyamakan surat dengan paket, logistik, dan uang karena istilah yang digunakan sama-sama ‘kiriman’. Ia khawatir kerahasiaan surat tidak lagi terjaga karena penyelenggara pos memiliki kewenangan untuk membuka dan memeriksa isi surat.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Pos bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Agar dapat bertahan di masa pandemi Covid-19 ini, PT Pos Indonesia juga telah mengembangkan layanan digital. “Tentunya, fitur dan layanan digital bakal menjadi ujung tombak operasional Pos Indonesia ke depan,” kata Direktur Strategis dan Kelembagaan PT Pos Indonesia Noer Fajrieansyah dalam keterangan resmi dilansir dari laman Tempo, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Unpad Seruduk Gedung Sate Tolak UU Cipta Kerja

Di tengah kesibukan Pos Indonesia mendistribusikan bantuan sosial di seluruh wilayah Indonesia, ia mengatakan perseroan melakukan terobosan dengan mengembangkan layanan digitalnya.

Salah satu terobosa itu adalah aplikasi video conference sebagai media rapat secara virtual yang diberi nama Space dan aplikasi di bidang layanan keuangan yaitu Pos Giro Mobile.

“Dengan hadirnya aplikasi Space ini, kami ingin menciptakan kemudahan dan meningkatkan pelayanan pelanggan di The New Normal melalui layanan digital,” katanya. (Red)