Ramadhan, Anne Ratna Mustika Ajak Pegawai Tadarus Al-Qur’an di Jam Ini

JABARNEWS I PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 451.13.1030/kesra. 

SE yang dikeluarkan Anne Ratna Mustika tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan tadarus Al-Qur’an bersama di lingkungan perkantoran di Pemkab Purwakarta.

“Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadhan ini,” ujar Anne Ratna Mustika, Jumat (16/4/2021).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Tadarus Al-Qur’an ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. 

Tempatnya dilakukan di aula kantor masing-masing organisasi perangkat daerah. Untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Besok, Jadi Tidaknya GBLA Dipakai Asian Games

“Jadi, sebelum memulai aktifitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Al-Qur’an. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Anne Ratna Mustika.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta juga telah membuat surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan berkaitan dengan pengaturan jam kerja selama Ramadhan.

Terhitung sejak 1 Ramadhan lalu, para pegawai pemerintahan diminta masuk kerja lebih pagi dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari. 

Baca Juga:  Gerakan Tak Terbaca, Eh Karna-Tarsono Ternyata Menang

Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat dilakukan lebih pagi.

Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadhan.

Selain dua SE tersebut, Pemkab Purwakarta juga telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadhan khusus bagi masyarakat. 

Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah.

Baca Juga:  Sosialisasikan Perda Pesantren, Uu Ruzhanul Ulum: Semua Harus Punya Legalitas

Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/mushola untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. 

Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan shalat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut, termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah.

“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” demikian Anne Ratna Mustika. (Red)