Razia Masker di Cianjur, Sebanyak 171 Pelanggar Diberi Sanksi Sosial

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama tim gabungan operasi giat melakukan monitoring mandiri protokol kesehatan Covid-19.

Giat tersebut berada di Taman Joglo di Jalan Siliwangi, dari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, siang, Senin (24/9/2020), sekaligus sosialisasi dan penerapan sanksi bagi pelanggar pengendara yang melintas.

Baca Juga:  Waduh! Gudang Limbah RSUD Bekasi Dilalap Sijago Merah

“Hasil giat ada sekitar 171 pelanggaran para pengendara yang tidak memakai masker,” ujar Hendri Prasetyadhi, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran (Damar) Kabupaten Cianjur Kabupaten Cianjur.

Ia menambahkan, para pelanggar yang terjaring operasi tersebut, pihkanya tidak melakukan sanksi denda, melainkan melakukan sanksi soial berupa teguran.

Baca Juga:  Kemenkes Sebut El Nino Bisa Picu Dengue, Bakal Terjadi Lonjakan Kasus?

“Sebagian besar pelanggaran motor, diberi sanksi teguran tertulis dan sanksi kerja sosial melalui bersih-bersih fasilitas umum,” pungkasnya.

Ia menghimbau, razia tersebut diharapkan ada peningkatan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Momentum Hari Jadi Purwakarta, Mahasiswa Permata Berikan Ini

Operasi razia digelar tim gabungan diantaranya, anggota Satpol PP diterjunkan sekitar 15 orang, Subdenpom satu orang, Kodim 0608/Cianjur dua orang, anggota Polres dua orang, Dishub dua orang, BPBD dua orang, terakhir dari PMI sekitar enam orang. (Mul)