RPP BUM Desa Rampung, Ini Harapan Gus Menteri kepada Sri Mulyani

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen. Beleid ini bakal segera dibahas lintas Kementerian dan serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu yang bakal dibahas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kementerian lain, Yaitu Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Diresmikan Ridwan Kamil, Ternyata Bank Bjb Punya Peran dalam Pembangunan Alun-alun Kota Bogor

Gus Menteri, sapaan akrabnya, Kemendes bakal minta Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu agar pajak yang diterapkan ke BUMDes berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain.

“Ini perlu untuk bisa semacam insentif buat BUMDes,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini, Selasa (24/11/2020).

Selanjutnya, BUMDes dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.

Baca Juga:  Stok Beras di Kota Bandung Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun 2023

Gus Menteri berharap BUMDes tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca Juga:  Laksanakan Impres, Polisi di Purwakarta Perketat Protokol Kesehatan

Selanjutnya ditetapkan, desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

BUMDes dianggap penting karena dinilai bisa jadi salah upaya rebound ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini. (Red)