Satpol PP: Ada 10 Toko Modern Tak Berizin di Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Yayan MS mengaku bahwa telah mengantongi 10 toko modern di Ciamis yang tidak memiliki izin usaha toko swalayan (IUTS).

Selain itu ujar Yayan, pihaknya pun telah memberikan surat peringatan kedua terhadap 3 toko swalayan yang tidak memiliki IUTS.

Baca Juga:  Kombinasi Partai Nasionalis-Islam Bakal Sempurna di Pilgub Jabar 2024

“Kita telah memberikan surat peringatan kedua terhadap toko swalayan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, di Jalan Rumah Sakit dan di Jalan Kapten Murod Idrus Ciamis. Ketiga toko swalayan tersebut diketahui tidak memiliki IUTS,” kata Yayan Jabarnews.com, di Depan Pendopo Ciamis, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga:  Pandemi Belum Usai, Masyarakat Harus Makin Paham Terkait Manfaat 3M

Yayan menegaskan, jika surat peringatan kedua tidak didengar, maka akan layangkan surat peringatan yang ketiga terhitung selama 7 hari setelah surat dilayangkan. Jika surat peringatan ketiga juga tak diindahkan, penutupan paksa akan dilakukan.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta: Pengembang Perumahan Harus Serahkan Fasos-Fasum

“Jika surat peringatan ketiga masih tidak didengar, kita akan mengambil langkah tegas dengan cara menutup paksa toko swalayan tersebut,” tegasnya. (CR1)