Setda KBB Ingatkan Batas Waktu Pengumuman RUP Tahun Anggaran 2021

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Bagian Pengadaan menyampaikan pengumuman penting kepada para Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Pengumuman itu ialah menyangkut batas waktu bagi setiap perangkat daerah dalam mengumumkan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) pada tahun anggaran 2021. RUP tersebut wajib diumumkan sebelum tahun 2020 berakhir, atau paling lambat ialah pada 31 Desember 2020.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin itu, kewajiban untuk mengumumkan RUP sebelum tutup tahun juga memiliki konsekuensi. Apabila PA tidak melaksanakannya, maka PA terancam tak bisa mengumumkan RUP.

Baca Juga:  Janda Ibu dan Anak Ini Layani Potong Rambut Gratis Tiap Jumat

Kepala Bagian Pengadaan Setda KBB Anni Roslianti menjelaskan, Pemkab Bandung Barat menginginkan agar kegiatan pembangunan pada 2021 berjalan sesuai dengan baik dan lancar. Oleh karena itu, diperlukan pula perencanaan yang baik dari mulai proses pengadaan.

“Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa di KBB, Pak Sekda telah menyampaikan surat pengumuman ke dinas-dinas, yang intinya ialah mengingatkan soal batas waktu pengumuman RUP tahun anggaran 2021,” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:  Mayoritas Nelayan, Masyarakat Muara Gombong Tetap Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Percepatan pengadaan barang/jasa itu, terang dia, didasarkan pada ketentuan Pasal 22 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perpres itu disebutkan bawah pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daeah dan DPRD.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka PA wajib mengumumkan RUP tahun anggaran 2021 paling lambat 31 Desember 2020. Dalam hal PA tidak mengumumkan sampai batas waktu yang telah dibekukan, maka akun PA akan dibekukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Naik Selangit, PDAM Kota Cirebon Dikeluhkan Warga

Selain itu, Anni menambahkan, bagi PA maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan tahun anggaran, diminta agar segera melakukan pengangkatan PPK untuk tahun 2021 dan tidak terikat tahun berjalan.

“Diharapkan, setiap perangkat daerah bersama-sama membangun komitmen untuk melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. Semakin cepat tender dilakukan, maka pembangunan akan terlaksana sesuai program yang diharapkan kepala daerah,” tandasnya. (Adv)