Sidak di Cirebon, Ini Temuan Dirjen Dukcapil

JABAR NEWS | KOTA CIREBON – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan benar kalau ada ketidakjujuran dari pihak Dinas Dukcapil Kota Cirebon terkait masalah ketersediaan blanko KTP elektronik.

“Saya datang mengunjungi ke Dinas Dukcapil Kota Cirebon pada tanggal 4 Agustus tanpa memberitahu lebih dahulu,” kata Zudan lewat pesan singkatnya seperti dilansir kemendagri.go.id, Senin (25/09/2017).

Saat berkunjung ke sana, dia juga menyoroti mekanisme pelayanan di kantor dinas tersebut. Harapannya bisa lebih terbangun sistem yang tertib dan rapih. Kemudian, saat mendapat panggilan atas nomor urutnya, Zudan menyatakan maksudnya sebagai pemohon untuk merekam data.

Baca Juga:  Rampok Spesialis Pensiunan Diringkus Jajaran Polres Purwakarta

Namun, petugas di dinas tersebut menjawab kalau perekaman hanya bisa dilakukan di kecamatan, bukan dinas. Setelah agak memaksa, kata dia, baru diperbolehkan atas izin dari atasan di kantor tersebut.

“Akhirnya saya menemui atas yang bersangkutan,” ungkap dia.

Ketika, dikatakan ingin merekam data, pihak atasan di dinas ini menyatakan kalau proses perekaman di kecamatan hanya diberi surat keterangan, karena blanko kosong dan hampir satu tahun tidak ada pengiriman dari pusat.

“Akhirnya saya temui kepala dinasnya,” tambah dia.

Penjelasan kalau blanko kosong dan tidak mendapat kiriman dari pusat, kata Zudan tak masuk akal. Ia pun kemudian menemui Kepala Dinas Dukcapil Cirebon, Sanusi untuk meminta klarifikasi terkait ketersediaan blanko, karena ada 23 ribu keping blanko yang sudah dikirmkan pusat.

Baca Juga:  Kronologi Tragedi Kecelakaan Maut di Saguling Bandung Barat, Tewaskan 6 Orang Penumpang

“Saya katakan, bukankah sudah dikirim sebanyak 23 ribu keping blanko. Saat berdiskusi, Pak Sanusi tidak membantah bahwa ketersediaan blanko masih ada, termasuk jumlahnya sebanyak 23 ribu, seperti yang saya sampaikan,” ujar dia.

Pada saat berdiskusi, Zudan juga melanjutkan pembinaan kepada jajaran di dinas tersebut terkait tata kelola layanan dukcapil. Mereka diimbau agar memberikan informasi secara terbuka, jangan katakan blanko habis bila stok masih tersedia. Lalu, prioritaskan pemberikan blanko untuk kebutuhan PRR (print ready record).

“Jangan semua masalah belum jadi KTP el dijawab dengan blank kosong,” tambah dia.

Baca Juga:  Banjir Kota Tebing Tinggi Makin Parah, Jalan Sudirman Tidak Dapat Dilalui

Zudan juga melaporkan kepada Kadisdukcapil Kota Cirebon terkait ketidakjujuran petugas pelayanan di kantor dinas di sana.

“Ini lho staf bapak yang memberitahu kalau blanko habis dan tidak ada kiriman dari pusat,” kata Zudan.

Selaku dirjen, kata dia, mempunyai tugas dan kewajiban untuk meluruskan informasi yang kurang tepat, baik dari aparat dukcapil maupun masyarakat. Ia juga berterimakasih kepada Walikota Cirebon yang memberikan koreksi atas penerimaan blanko di daerahnya yang hanya 6 ribu keping.

“Bukan 23 ribu, tapi 6 ribu pada April 2017 lalu,” tambah dia. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat