SKB 4 Menteri Jadi Panduan Belajar Mengajar Di Sekolah Saat Covid-19, Simak

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait pelaksanaan tahun ajaran baru sekolah 2020-2021. SKB tersebut akan menjadi panduan pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah saat wabah virus corona (Covid-19).

Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengatakan, SKB 4 menteri tersebut meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kesehatan (Menkes).

Baca Juga:  PSBB se-Jawa Barat Berlaku Mulai 6 Mei 2020

“SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan berbagai sektor, menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur acuan pendidikan dalam pembelajaran tatap muka,” ujar Agus dalam video konferensi, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:  Simak! Ini Dia Bocoran Skenario The New Normal Bagi Karyawan

Dia menuturkan, prioritas utama dalam SKB tersebut, yaitu kesehatan dan keselamatan dalam proses belajar dan mengajar di sekolah. Pembelajaran tatap muka, kata dia diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari jenjang SLTA, SLTP dan disusul kemudian jenjang SD dan PAUD.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Sebabnya

“Untuk itu sekali lagi kami ucapkan selamat bagi para menteri yang telah berhasil menyusun kesepakatan SKB 4 menteri sebagai panduan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,” ucapnya. (Red)