Tersangka Pembunuhan Kusir Delman di Majalaya Terancam 15 Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap satu tersangka kasus pembunuhan Kusir Delman di Jalan Gorodog, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka Aldi (21) tega membunuh rekannya sendiri karena sakit hati dengan ejekan dari korban.

“Jadi tersangka kesal karena diejek sama korban,” Kata Hendra saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Libur Nataru Berkontribusi Ekonomi Senilai Rp120 Triliun, Ini Kata Sandiaga Uno

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, Samsudin (25) korban warga Kampung Kukun, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh bersama empat rekannya dan pelaku sedang meminum minuman keras jenis tuak.

Baca Juga:  Jabar dapat Jatah 1 Juta STB Gratis untuk Warga Miskin, Ridwan Kamil Siap Tambal Jika Kurang

Tidak senang di ejek oleh korban karena minum tuaknya lama, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok dan langsung menggorok leher korban.

“Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok sebanyak dua kali dibagian leher korban,” ungkap Erdi.

Baca Juga:  Geger! Mayat Lansia Ditemukan Warga di Desa Mirat Majalengka, Begini Kondisinya

Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan, kurang dari 10 jam, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya menangkap tersangka Aldi di Kp. Loa Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Penulis: Rian Nugraha