Tersangka Pembunuhan Kusir Delman di Majalaya Terancam 15 Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap satu tersangka kasus pembunuhan Kusir Delman di Jalan Gorodog, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka Aldi (21) tega membunuh rekannya sendiri karena sakit hati dengan ejekan dari korban.

“Jadi tersangka kesal karena diejek sama korban,” Kata Hendra saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Klaim Peresmian Masjid Al Jabbar Bakal Dihadiri Ribuan Orang, Ini Daftarnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, Samsudin (25) korban warga Kampung Kukun, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh bersama empat rekannya dan pelaku sedang meminum minuman keras jenis tuak.

Baca Juga:  Cacar Monyet Bisa Menular Lewat Hubungan Seksual, Waspadai Penyebarannya!

Tidak senang di ejek oleh korban karena minum tuaknya lama, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok dan langsung menggorok leher korban.

“Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok sebanyak dua kali dibagian leher korban,” ungkap Erdi.

Baca Juga:  Gus Menteri Beberkan Metode Pembangunan Desa dan BUMDes

Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan, kurang dari 10 jam, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya menangkap tersangka Aldi di Kp. Loa Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Penulis: Rian Nugraha