Tindakan Tegas Pemprov Jabar Amankan Aset Daerah di Gunung Sembung

JABARNEWS | PURWAKARTA – Menertibkan dan mengamankan aset daerah terus diupayakan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat. Salah satunya melakukan penindakan dalam upaya penyelamatan aset lahan Pemda Provinsi Jabar di Gunung Sembung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (20/11/2019).

Penindakan yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar, Eni Rohyani, dalam hal ini Pemda Provinsi Jabar menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.

Menurut Eni, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta diklaim oleh seorang pengusaha berinisial M.

Terlebih, lanjut dia, sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp.13,7 miliar, dan menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari Rp.6 miliar.

Baca Juga:  Disparbud Jabar: Hingga Minggu, Prediksi Wisatawan Lembang Akan Melonjak

“Ada tiga kegiatan pokok, pertama upaya kita untuk menegaskan kepemilikan aset kita yang sudah kita lakukan melalui penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang, dan kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal,” kata Eni usai melakukan evaluasi penindakan.

Eni juga menyatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat adanya dugaan akte jual beli palsu.

“Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli oleh saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada,” imbuhnya.

Pemda Provinsi Jabar pun mencopot papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M. Selanjutnya papan informasi tersebut dititipkan di Polsek Sukatani.

Baca Juga:  Anggaran Pendidikan Jabar Naik Jadi Rp 1,9 Triliun

Pemda Provinsi Jabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum.

“Bukti-bukti yang dikumpulkan sangat, sangat kuat. Kita yakin sekali,” kata Eni.

Ditempat yang sama, Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menilai, penindakan yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar sangat tepat.

Apalagi, kata dia, lahan yang diklaim oleh pengusahan tersebut sedang dalam proses sertifikasi.

“Langkah yang diambil Pemda Provinsi ini tepat sekali. Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset pemda di Gunung Sembung, yang mana aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik,” ucap Sugeng.

“Jadi hasil tadi kan bahwa dalam sertifikasi perlu ada penelusuran titik-titik patok yang sudah ada dulu dibuat oleh Pemda Provinsi, sekarang ditelusuri oleh BPN. Dengan adanya keadaan seperti itu kami mendampingi Pemda Provinsi untuk mengajak bersama-sama instansi terkait, seperti BPN, penegak hukum dari kepolisian, untuk melihat fakta-fakta di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Berkunjung Ke Kota Cirebon Sambil Menikmati Ragam Wisata Kulinernya

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukajaya, Dindin Nofyana menyatakan, warga Desa Sukajaya mendukung penuh penindakan Pemda Provinsi Jabar. Dia pun berharap Pemda Provinsi Jabar dapat menyelamatkan lahan tersebut, sehingga warga setempat bisa mendapatkan pekerjaan kembali sebagai penambang legal.

“Kalau yang saya tahu, (pengalihan penguasaan tambang) itu sejak tahun 2013 sekitar bulan Juli, sampai sekarang. Tadinya (dikelola) dari koperasi, jadi warga sebagai anggota bisa melakukan penambangan. Berhubung ada pengalihan penguasaan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi berperan aktif (menambang) disini,” jelas Dindin.

Menurunya, warga seratus persen mendukung, karena memang sebagian besar mata pencahariannya di sini.

“Harapannya lahan bisa dikelola lagi oleh koperasi, biar masyarakat bisa usaha di sini lagi,” imbuhnya. (Gin)