TKW Alami Gangguan Jiwa Setelah Sering Disiksa Majikan

JABARNEWS | KABUPATEN SUKABUMI – Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab mengalami gangguan kejiwaan akibat sering disiksa majikannya selama bekerja menjadi buruh migran.

’’TKW yang menjadi korban penyiksaan tersebut diketahui bernama Reni (23) warga Kampung Sukamanah, RT 4/1, Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Lina Evelin seperti dikutip galamedianews.com.

Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah pihak Desa Mekartanjung melaporkan adanya kasus penganiayaan terhadap seorang TKW oleh majikan yang mengakibatkan gangguan jiwa ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jabar.

Baca Juga:  Wah! Hubungan Herman Suherman dan TB Mulyana Dikabarkan Renggang, Pemkab Cianjur Pecah?

Namun, pihaknya hanya sebatas mendapatkan informasi tersebut, sehingga tidak mengetahui bagaimana proses pemulangan pahlawan devisa ini ke Tanah Air. Kasus ini mencuat setelah korban kembali ke Indonesia.

Baca Juga:  Ingat! Hari Ini Polres Tebing Tinggi Gelar Operasi Zebra 2022, Ini Sasarannya

Berdasarkan data TKI yang bernama Reni beserta alamatnya tidak masuk database. Diduga TKW tersebut berangkat ke Dubai melalui jalur ilegal atau bisa saja merupakan korban perdagangan manusia.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah selama bekerja di Dubai korban menerima upahnya atau tidak, bahkan untuk asuransi pun kemungkinan besar tidak ada jika Reni berangkat menjadi buruh migran menggunakan jalur ilegal melalui jasa calo.

Baca Juga:  Kepuber Purwakarta Sabet Juara Tiga Liga Ketapel Jabar Ngahiji di Bandung

’’Kami masih menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap siapa yang memberangkatkan TKW ini ke luar negeri,’’ katanya. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat