UKPBJ KBB Beri Pendampingan Pengelolaan Pengadaan di Masa Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pengelola pengadaan pada perangkat daerah di Pemkab Bandung Barat.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 terdapat kebijakan khusus. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Pemda Belum Serius Relokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19

Kepala UKPBJ KBB, Anni Roslianti menjelaskan, prosedur pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat dilakukan secara sederhana dan berbeda, dengan mekanisme melalui penunjukkan langsung.

Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menunjuk penyedia pekerjaan. Akan tetapi, penunjukan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan kebutuhan PA dalam penanganan Covid-19.

PA dalam APBN, terang dia, adalah menteri atau kepala lembaga, sedangkan dalam struktur APBD yang bertindak sebagai PA adalah kepala deerah, yaitu gubernur atau bupati/wali kota. 

Baca Juga:  Waspada! Jangan Terlalu Sering Ngupil, Bisa Sebabkan Ini

“Penyedianya yang biasa menyediakan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan namun harus dipastikan tidak ada KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), seperti mark up, kick back, suap ataupun janji memberikan imbalan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara,” kata Anni, di kantornya, Ngamprah, Selasa (9/6/2020).

Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Dalam kondisi darurat Covid-19, Anni yang juga menjabat Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) KBB menyatakan, pengadaan juga boleh dilakukan dengan swakelola selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.

Baca Juga:  Tangan Piawai Pengrajin Anyaman Bambu Di Desa Cipanas Sumedang

Menurut Anni, pengelola pengadaan terutama pejabat pembuat komitmen tidak perlu ketakutan dalam mengeksekusi pengadaan barang/jasa terkait dengan penanganan Covid-19. Sepanjang dilakukan secara akuntabel, maka tidak perlu takut untuk memproses.

“Dalam situasi normal, pemerintah bisa memprediksi harga, namun dalam kondisi darurat saat ini pemerintah sebagai pembeli, kesulitan untuk mencari informasi harga atau kesediaan pasar yang wajar,” tandasnya. (Adv)