UMP Jabar Naik, Setiawan Wangsaatmaja Minta Kabupaten Kota Perhatikan Hal Ini

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Dia menyebutkan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.

Baca Juga:  FIPK Unpad Siapkan 3 Program Unggulan, Ada Cafe Ikan

“Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023,” kata Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Imlek 2573 di Vihara Dharma Ramsi Kota Bandung, Tetap Khidmat dan Meriah

“Maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023,” tambahnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Sabtu 11 Juni 2022

Diberitakan sebelumnya, Setiawan telah resmi mengumumkan bahwa UMP Jabar pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.