UU Cipta Kerja Belum Ada Implementasi di Lapangan, DPD RI: Bukti Konkritnya Mana?

Kunjungan kerja PPUU DPD ke Gubernur Jawa Barat di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – DPD RI menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sampai saat ini belum ada implementasi di lapangan.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI AJi Mirni Mawarni mengatakan, UU Ciptaker sampai ini sekarang ini masih inskontitusional. Kemudian, lanjut dia, banyak turunan-turunan yang belum dibuat.

Baca Juga:  Sebanyak 46 Badan Publik di Jabar Sudah Terbuka dan Informatif, Uu Ruzhanul Ulum: Lembaga Pemerintah Sudah Cerdas

“Jadi kita belum tahu implementasi di lapangan. Harapannya nanti turunan-turunan yang dibuat oleh pemerintah itu bisa mengakomodir apa yang menjadi permasalahan di masyarakat, ada solusi di dalam turunan UU Cipta Kerja ini nanti,” kata Mirni saat ditemui seusai Kunjungan kerja PPUU DPD RI ke Gubernur Jawa Barat di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:  Begini Cara Aman Ketika Melakukan Aksi Solidaritas Palestina Saat Pandemi Covid-19

Maka dari itu, dia mengaku bahwa DPD RI belum memperoleh data yang konkrit terhadap permasalahan tenaga kerja yang berkaitan dengan Omnibus Law.

Baca Juga:  Bermodal Pinjaman Rp3,2 Triliun, Kemenhub akan Bangun Infrastruktur Kendaraan Umum di Bandung

“Bukti konkrit kepada kami belum banyak, kita belum punya bukti konkrit terkait ketenagakerja. Kalau memang ada bukti konkrit pasti DPD RI akan menindak lanjuti permasalahan ini,” tuturnya.