Vaksin Covid-19 AstraZeneca Kantongi Izin Penggunaan Dari MUI dan BPOM

JABARNEWS | JAKARTA – Indonesia menerima kedatangan 1 juta dosis lebih vaksin Covid-19 AstraZeneca pada 8 Maret 2021 melalui Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh World Health Organization (WHO). Indonesia sebagai salah satu Negara GAVICOVAX Advance Market Commitment (COVA AMC) mendapat komitmen untuk menerima vaksin Covid-19 hingga 20 persen dari jumlah penduduk.

Sebelum digunakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca telah melalui serangkai pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan dari MUI.

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan.

“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajahsyar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’i (dharurah syar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19,” kata Asrorun dalam keterangan persnya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:  Tiga Pekan PTM, Siswa di Cirebon dan Kuningan Belum Ditemukan Terpapar Covid-19

Dasar selanjutnya, lanjut dia, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

“Semua tertuang didalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca,” tuturnya.

Baca Juga:  BIGRS Bersama Pemkot Bandung Kampanyekan #KlikBiarSelamat

Asrorun berpesan bahwa dengan adanya keputusan ini,agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemic yang tidak produktif,” pesannya.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Dr. Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1.

Vaksin AstraZeneca juga telah masuk didalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).

Terkait keamanan vaksin AstraZeneca, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut. BPOM juga berkomunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat Negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajiannya lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi Covid-19, Pemprov Jabar Libatkan Organisasi Kepemudaan

“Vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin,” kata Lucia.

Hasil review pada pertemuan European Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

“Ada permasalahan terkait kualitas vaksin Covid-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu,” tutupnya. (RNU)