Wajib Pajak Di Lombok Diberi Pengecualian Ditjen Pajak

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam rangka membantu meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan memutuskan Wajib pajak yang berdomisili atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat akan diberikan pengecualian terkait sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

Menurut direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018.

Baca Juga:  Begini Tips Menjawab Pertanyaan Wawancara Kerja Saat Masa Pandemi

“Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak (Robert Pakpahan) menetapkan Keadaan Kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian,” kata Hestu dalam siaran pers, Jumat 24 Agustus 2018.

Dikutip dari viva.co.id, pengecualian tersebut yaitu mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat.

Baca Juga:  Monyet Liar Serang Pemukiman Warga Purwakarta, Acak-acak Isi Rumah

“Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas. Pengecualian dimaksud dilaksanakan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tutur dia.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ajak Pemuda Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Adapun dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kanwil DJP dikatakannya, secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi. Di samping itu, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan dua bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama satu bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat