Wali Kota Depok: Demi Keselamatan Bersama Jangan Ada Kerumunan Massa

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk sementara bakal melarang kegiatan-kegiatan keagamaan yang memicu perkumpulan massa dalam jumlah banyak seperti kongres, lokakarya, pengajian, halalbihalal, dan wisuda.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, hal tersebut dikarenakan Kota Depok masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

“Untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang, belum diperkenankan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris,

Baca Juga:  Inilah Suara Yang Dianggap Sah Dalam Pileg 2019

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan demi keselamatan bersama, ia mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan tersebut selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar proporsional.

“Ini sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop (lokakarya), bimbingan teknis atau kegiatan lain yang sejenis belum diperkenankan,” katanya dalam siaran pers pemerintah di Depok, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga:  Mabes Polri Minta Ada Pembatas Jalan di Tol Cipali

Menurut data terkini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Kota Depok sebanyak 648 orang.

Dari seluruh pasien COVID-19 di Depok, ada 371 orang yang sudah sembuh dan 33 orang yang meninggal dunia. Persentase pasien yang sembuh tercatat 57,25 persen dari seluruh pasien COVID-19.

Baca Juga:  Sebanyak 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Tambahan Tiba di Indonesia

Selain itu, Pemerintah Kota masih memantau kondisi 518 orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien COVID-19 namun tidak mengalami gejala sakit serta 690 orang dalam pemantauan dan 333 pasien dalam pengawasan terkait penularan virus corona. (Red)