Work From Home Diperpanjang, Begini Kata Wali Kota Depok

JABARNEWS | DEPOK – Ditengah pandemi virus corona yang belum juga berhenti, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN sampai 21 April 2020.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan Depok adalah daerah di mana kasus pertama di Indonesia dikonfirmasi warganya terinfeksi COVID-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Baca Juga:  Populer di Tiktok, Happy Asmara: Ingin Mencapai Apa Yang Orang Tua Inginkan

“Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik COVID-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya sampai 31 Maret menjadi 21 April 2020,” katanya.

Ia menekankan bahwa ASN yang bekerja di rumah harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

Baca Juga:  Kabar Baik, Tahapan PPDB Kota Bekasi Diperpanjang

“Meski bekerja di rumah, para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya. Di samping itu, mereka wajib membuat rencana kerja harian serta laporan kinerja harian yang dilaporkan kepada atasan masing-masing,” paparnya.

Para ASN tersebut diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara daring. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

Baca Juga:  Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Ini yang Dilakukan Bupati Bogor

“Keputusan ini dikecualikan bagi yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat,” demikian Mohammad Idris.

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 34 Tahun 2020, yaitu tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non-ASN dalam upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah. (Ara)