JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan peristiwa pembagian amplop berlogo PDIP di Masjid wilayah Sumenep, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Ia menganggap kegiatan tersebut sebagai uang zakat. Apalagi hingga saat ini kampanye pemilu belum dimulai.
Selain itu, kata Rahmat Bagja, kegiatan pembagian uang senilai Rp300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.
Sebelumnya Bawaslu telah melakukan penelusuran peristiwa pembagian uang dengan amplop berlogo PDIP di tiga kecamatan di Kabupaten Semenep, Jawa Timur.
Berikut penjelasan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengenai peristiwa bagi-bagi duit berlogo PDIP di Kabupaten Sumenep. Klik disini. (red)