JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus pinjaman online (pinjol) telah menjamur dan meresahkan masyarakat. Terkait dengan cara penagihan para debt collector kepada nasabah yang semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan baru.
Roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama ini disebut berbasis teknologi informasi atau perusahaan financial technology (fintech).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.
Aturan baru penagihan pinjol ini diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus yang saat ini terjadi di Masyarakat. Simak selengkapnya melalui tayangan video JMN Channel. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News