JABARNEWS │ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate. Penyitaan itu dilakukan karena kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo yang menyeretnya.
Johnny G Plate sebelumnya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023). Presiden Jokowi kemudian memecat Johnny dari posisi Menkominfo.
Ada sejumlah aset berupa kendaraan milik mantan Menkominfo yang disita Kejagung, yakni 1 unit mobil Land Rover Type R, Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP dengan nomor registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021.
Simak selengkapnya melalui klik JMN Channel mengenai penyitaan sejumlah aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (red)