JABARNEWS │ BOGOR – Mahkamah Agung (MA) menerima pengajuan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Melalui putusan kasasinya, MA mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Di hari yang sama, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA tersebut.
Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. Simak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News