JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi kejelian KPK dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
“Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan, Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara),” ujar Mahfud MD ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang di Basarnas.
Sebelumnya, KPK juga mengamankan sekitar 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi. Simak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News