JABARNEWS │ JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi atas perbuatannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario membayar restitusi senilai Rp 120 miliar. Hal itu diterangkan jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Jaksa meyakini Mario Dandy diduga melanggar ketentuan Pasal 355 ayat (1) KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menganggap Mario Dandy diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap David Ozora. Penilaian ini didasarkan pada kesaksian saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy bersama dengan Shane dan AG memiliki niat dan persiapan sebelum melancarkan aksi penganiayaan terhadap David. Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Mario Dandy diduga memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum kejadian penganiayaan. Seimak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News