JABARNEWS │ PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan korupsi dan melakukan gratifikasi.
Pelaporan dilakukan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung pada Senin 15 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, Bupati Anne diduga kuat telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana korupsi atas penerimaan kado atau hampers berisi baju koko, sarung dan mukena. Perbuatannya dilakukan pada rentan waktu sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.
Pelaporan terhadap Bupati Purwakarta tersebut dilakukan oleh Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari MPBB dengan surat resmi bernomor 105/RWL-P/V/2023, perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi ditujukan ke Kejati Jabar.
Simak selengkapkan pengakuan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai dituduh korupsi dan dilaporkan ke Kejati Jabar melalui JMN Channel. (red)