JABARNEWS │ BANDUNG – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat sampai harus menggelar pembahasan dan pengkajian, dan memutuskan bahwa hukum memondokkan anak-anak di Ma’had Al-Zaytun adalah haram.
Hukum memondokkan anak-anak di Al-Zaytun menjadi haram didasari pada penyimpangan-penyimpangan ajaran yang dianut Al-Zaytun.
Penyimpangan itu misalnya saja, mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan di barisan pertama saat pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Selain itu menyanyikan lagu kebangsaan umat Yahudi Havenu Shalom yang dianggap dapat menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Simak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News