Perbakin Majalengka: Senpi Milik IN Merupakan Senjata Bela Diri

JABARNEWS | MAJALENGKA – Hangatnya pemberitaan mengenai insiden penembakan anak kedua dari Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam di Hanna Sakura, yang menyebutkan IN meletuskan senjata berpeluru karet, ditanggapi DPC Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Majalengka, bahwa peluru Perbakin itu adalah senjata tajam, bukan peluru karet.

Bagian Biro Hukum DPC Perbakin Majalengka‎, H. Dadan mengatakan kepemilikan senjata milik IN bukan milik Perbakin. Alasannya, peluru Perbakin itu adalah senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan polisi IN diduga menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber 9 milimeter.

Baca Juga:  Kapal Pengangkut Puluhan PMI Ilegal Karam di Perairan Asahan, Dua Orang Tewas

“Kami tegaskan bahwa kepemilikan senjata milik IN, bukan senjata Perbakin. Tapi itu senjata bela diri berpeluru karet,” ungkapnya, saat diwawancara terkait beda senjata antara milik Perbakin dengan yang bukan Perbakin, di depan toko senjata The Art of Airgun, juga sekretariat Perbakin, wilayah Majalengka Kota, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:  KPK Tambah 2 Deputi Baru, Ini Alasannya

Dadan menambahkan senjata yang menggunakan peluru karet adalah peruntukkan untuk membela diri. Sementara Perbakin menggunakan senjata tajam untuk pelatihan.

“Senjata milik IN, itu senjata untuk bela diri. Pelurunya sendiri adalah peluru karet,” ungkapnya.

Terpisah, pemilik atau pengelola toko senjata, Gun Gun mengatakan untuk mendapatkan kepemilikan senjata api (senpi) atau senjata angin‎ (sengin) memang harus ada tahapan dan prosedur. Salah satunya harus berkecimpung dulu dengan club, untuk kemudian masuk menjadi anggota Perbakin.

Baca Juga:  Piala Dunia 2018, Romario: Agar Lebih Rileks Pemain Boleh Begituan

“Prosesnya panjang untuk kepemilikan senjata‎. Untuk memiliknya sendiri tidak asal beli, harus melampirkan fotokopi KTP dan SKCK harus masuk club dulu, jadi tidak sembarangan.” ungkapnya. (Rik)