Detik-detik Rangga Sasana Cs Hadapi Sidang Perdana Secara Virtual

JABARNEWS | BANDUNG – Masih ingat dengan kasus Sunda Empire yang sempat menghebohkan publik awal tahun 2020? Ya, Sunda Empire disebut-sebut sebagai kerajaan baru yang memiliki cukup banyak pengikut.

Kelompok yang sempat viral hingga diundang ke acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne ini berada di daerah Bandung, Jawa Barat. Kini kasus Sunda Empire memasuki babak baru. Raden Rangga Sasana serta dua petinggi Sunda Empire dijadwalkan pada hari ini menjalani persidangan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali mengatakan kasus ini Rangga Sasana cs akan diadili hari ini. etiganya yakni Nasri Banks selaku dedengkot Sunda Empire, Rd Ratna Ningrum sebagai ibunda ratu agung dan Raden Rangga Sasana menjabat sekjen Sunda Empire.

Baca Juga:  Waspadalah, Usia 15 - 40 Tahun Rentan Gangguan Jiwa

“Sidang Sunda Empire hari ini. Rencananya sidang bakal digelar virtual,” ucapAbdul Muis Ali, Kamis (18/6/2020).

Majelis hakim, jaksa hingga kuasa hukum para terdakwa akan berada di Pengadilan Negeri Bandung. Sementara para terdakwa berada di Polda Jabar.

Baca Juga:  Pertamina Turunkan Harga Pertamax Rp250 Per Liter, Asalkan..

“Iya kami di PN sementara romo (Raden Rangga) di Polda,” kata Erwin, kuasa hukum Rangga, saat dikonfirmasi.

Sidang hari ini akan beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa ke para terdakwa. Pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu dakwaan kepada kliennya.

“Iya kita mendengarkan dulu. Paling nanti ada usulan eksepsi dan penangguhan penahanan. Dari pihak pak Rangga dan dua lainnya secara prosedur tetap di Polda Jabar. Nanti kita merapat di PN sama JPU dan hakim,” kata Erwin.

Baca Juga:  Danone AQUA Gelar Turnamen Sepak Bola U-12 Terbesar di Indonesia

Majelis Hakim yang memimpin sidang akan diketuai T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap para petinggi Sunda Empire. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (Red)